Profile Tim

Penjaminan Mutu
SIT Nurul Fikri

Merupakan salah satu tim yang mengemban tugas memastikan proses pelaksanaan pendidikan di lingkungan internal sekolah berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk Audit Mutu Internal (AMI) sesuai prosedur, yang pelaksanaannya rutin setian tahun 6 bulan sekali. Tujuannya memastikan apakah terdapat kesesuaian antara realisasi yang dicapai dengan target yang telah ditetapkan pada awal tahun. Dalam pelaksanaan tugasnya,Tim Penjamin Mutu SIT NF mengacu pada SIKLUS “Plan-Organizing-Actuating-Controlling (POAC)”. Selain itu, kegiatan perencanaan, penerapan, pengendalian dan pengembangan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan bertujuan memberikan kepuasan layanan pada stakeholders baik internal maupun eksternal.


Penjaminan Mutu

Sistem Penjaminan Mutu Internal

Merupakan suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap bagian (biro dan unit sekolah).


Penjaminan Mutu

Audit Penjaminan Mutu

Audit Mutu Internal merupakan proses pemeriksaan yang sistematis, terencana, independen, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di SIT NF sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan yang ditetapkan


Struktur

Struktur Penjamin Mutu

Struktur

Siklus Penjamin Mutu

Tugas, Indikator Kinerja Dan
Kewenangan Penjamin Mutu

Tugas

  • Membuat sistem penjaminan mutu bidang sesuai arah kebijakan yayasan
  • Melakukan sosialisasi sistem mutu bidang sesuai prosedur yang berlaku
  • Melaksanakan manajemen (POAC) proses Penjaminan Mutu di bidang lainya, sesuai prosedur yang berlaku
  • Membuat sistem penjaminan mutu bidang SDMO sesuai arah kebijakan yayasan
  • Menyusun rencana kegiatan penjaminan mutu Bidang/Direktorat SDMO sesuai dengan arahan dari atasan
  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan proses penjaminan mutu bidang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Membuat laporan proses kegiatan sistem penjaminan mutu kepada atasan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Melakukan evaluasi pelaksanaan berbagai kegiatan penjaminan mutu sesuai dengan prosedur yang berlaku
  • Menyusun rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi proses kegiatan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Memastikan ketersediaan dokumen mutu bidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Melaksanakan audit dan pengendalian sistem mutu SDMO sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Inidikator Kerja

  • Tersusunnya berbagai standar mutu
  • Tersusunnya instrumen monitoring dan evaluasi
  • Terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu disetiap unit sekolah
  • Terkoordinasi persiapan dan pelaksanaan akreditasi, sertifikasi dan legalitas disetiap unit sekolah
  • Terlaksananya siklus mutu dan peningkatan standar mutu pendidikan di tingkat unit sekolah

Kewenangan

  • Mengorganisasikan kegiatan penjaminan mutu baik internal bidang/direktorat maupun lintas bagian
  • Memberikan penilaian hasil evaluasi dan audit sistem penjaminan mutu, serta merekomendasikan kepada atasan
  • Menandatangani dokumen sistem penjaminan mutu