Merupakan salah satu tim yang mengemban tugas memastikan proses pelaksanaan pendidikan di lingkungan internal sekolah berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk Audit Mutu Internal (AMI) sesuai prosedur, yang pelaksanaannya rutin setian tahun 6 bulan sekali. Tujuannya memastikan apakah terdapat kesesuaian antara realisasi yang dicapai dengan target yang telah ditetapkan pada awal tahun. Dalam pelaksanaan tugasnya,Tim Penjamin Mutu SIT NF mengacu pada SIKLUS “Plan-Organizing-Actuating-Controlling (POAC)”. Selain itu, kegiatan perencanaan, penerapan, pengendalian dan pengembangan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan bertujuan memberikan kepuasan layanan pada stakeholders baik internal maupun eksternal.
Merupakan suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap bagian (biro dan unit sekolah).
Audit Mutu Internal merupakan proses pemeriksaan yang sistematis, terencana, independen, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di SIT NF sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan yang ditetapkan